5 November 2025 10:20
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan seluas 62,15 hektare yang dikuasai perusahaan tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.
Penertiban dilakukan terhadap operasional tambang ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU), di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan ini menguasai lahan seluas 62,15 hektare dengan rincian 46,03 hektare, berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar WIUP dan tidak memiliki izin PPKH.
| Baca juga: Menhan Sjafrie Menegaskan Seluruh SDA Indonesia Mesti Dikelola secara Legal |