Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal 62,15 Hektare di Morowali

5 November 2025 10:20

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan seluas 62,15 hektare yang dikuasai perusahaan tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah.

Penertiban dilakukan terhadap operasional tambang ilegal PT Bumi Morowali Utama (BMU), di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan ini menguasai lahan seluas 62,15 hektare dengan rincian 46,03 hektare, berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tapi tidak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan 15,94 hektare berada di luar WIUP dan tidak memiliki izin PPKH.
 

Baca juga: Menhan Sjafrie Menegaskan Seluruh SDA Indonesia Mesti Dikelola secara Legal


Dalam penertiban tersebut, negara menjatuhkan denda sebesar Rp2.350.280.980.761, serta menyita puluhan truk dan ekskavator.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengawas Satgas PKH langsung memasang plang penguasaan negara di lokasi. Ia menegaskan, penertiban ini menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan melindungi sumber daya alam.

"Ini adalah kehadiran negara untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan-kegiatan yang ilegal kita tertibkan, yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi," kata Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 5 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)