7 June 2025 22:09
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan larangan perjalanan baru untuk warga dari 12 negara pada Rabu malam, 4 Juni 2025. Menurut Gedung Putih, aturan ini untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing yang berbahaya.
Proklamasi tersebut sepenuhnya membatasi dan membatasi masuknya warga negara dari 12 negara: Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara masuknya orang-orang dari tujuh negara lain: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan dibatasi sebagian.
Baca Juga: Elon Musk Ingin Buat Partai Politik Baru di Tengah Ketegangan dengan Trump |