Usut Kongkalikong Penerbitan Sertifikat HGB di Pagar Laut

21 January 2025 20:55

Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik pagar laut sepanjang 30,16 Km di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan polemik di masyarakat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menyelidiki prosedur penerbitan sertifikat pagar laut, agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan rakyat.

Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah mulai dari juru ukur Kepala Kantor Pertanahan Tangerang hingga pihak swasta akan diperiksa. Jika terbukti sertifikat itu berada di luar garis pantai, pihak-pihak tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

Baca juga: Komisi IV DPR Akan Temui KKP Soal Kisruh Pagar Laut

Presiden Prabowo Subianto pun memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusut tuntas secara hukum terbitnya sertifikat HGB dan SHM di perairan laut Tanggerang. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan di dasar laut tidak boleh ada sertifikat, sehingga penerbitan sertifikat HGB di sekitar pagar laut Tangerang adalah ilegal.

Sejumlah sertifikat hak guna bangunan di area pagar laut Tangerang mencapai 263 bidang, yang dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang dan sejumlah HGB atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, serta 17 bidang surat hak milik (SHM). Seluruh sertifikat itu terbit pada 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)