21 January 2025 20:55
Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik pagar laut sepanjang 30,16 Km di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan polemik di masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menyelidiki prosedur penerbitan sertifikat pagar laut, agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan rakyat.
Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah mulai dari juru ukur Kepala Kantor Pertanahan Tangerang hingga pihak swasta akan diperiksa. Jika terbukti sertifikat itu berada di luar garis pantai, pihak-pihak tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Komisi IV DPR Akan Temui KKP Soal Kisruh Pagar Laut |