Kapan Gaji PNS 2025 Cair? Simak Bocorannya

Ade Hapsari Lestarini • 7 October 2025 18:05

Jakarta: Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mulai berlaku Oktober 2025. Namun demikian, pencairannya baru akan dilakukan November melalui sistem rapel dua bulan sekaligus.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini mengatur kenaikan gaji ASN aktif, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan persentase yang bervariasi antara 8 hingga 12 persen, tergantung golongan dan masa kerja. Ini rinciannya:

  1. Golongan I & II, kenaikan 8%.
  2. Golongan III, kenaikan 10%.
  3. Golongan IV, kenaikan 12%.
Baca: Ini Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, hingga Hak Pensiun

Lalu siapa saja ASN yang mendapat kenaikan gaji?

Kenaikan gaji ASN mencakup berbagai kelompok, antara lain:
  1. Guru, pendidik di jenjang sekolah dasar hingga menengah.
  2. Dosen, pengajar di perguruan tinggi.
  3. Tenaga Kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.
  4. Penyuluh petugas yang memberikan penyuluhan di bidang pertanian, kelautan, dan sektor lain.
  5. TNI/Polri dan Pejabat Negara juga akan mendapatkan penyesuaian gaji sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)