Ade Hapsari Lestarini • 7 October 2025 18:05
Jakarta: Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mulai berlaku Oktober 2025. Namun demikian, pencairannya baru akan dilakukan November melalui sistem rapel dua bulan sekaligus.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini mengatur kenaikan gaji ASN aktif, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan persentase yang bervariasi antara 8 hingga 12 persen, tergantung golongan dan masa kerja. Ini rinciannya:
Baca: Ini Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, hingga Hak Pensiun |