Ini Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, hingga Hak Pensiun

Zein Zahiratul Fauziyyah • 7 October 2025 15:18

Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), mencakup PNS dan PPPK, ditargetkan rampung pada Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tahapan seleksi serta administrasi ASN dapat selesai tepat waktu, tanpa harus berlanjut ke tahun anggaran berikutnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, rangkaian pengangkatan tersebut telah mulai berjalan sejak September.

Kendati sama-sama berstatus ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam hal status, hak kepegawaian, hingga mekanisme pengangkatan. Berikut rinciannya:
 

Baca: Ini 5 Beasiswa dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba, Jenjang S1 Sampai S3, bahkan Riset

1. Status dan Dasar Hukum

PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK berstatus pegawai kontrak dengan jangka waktu kerja tertentu sesuai perjanjian.

Dasar hukum pengaturan PNS tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, sementara PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

2. Rekrutmen dan Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen juga berbeda. PNS harus melewati tiga tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan PPPK hanya melalui dua tahap: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural.
Selain itu, batas usia pelamar PNS umumnya 18–35 tahun, sementara PPPK dapat melamar hingga usia 39 tahun, tergantung jabatan.

3. Gaji dan Tunjangan

Dari sisi penghasilan, keduanya menerima gaji dan tunjangan dari APBN atau APBD. Namun, dasar penggajiannya berbeda.

PNS memperoleh gaji pokok dan berbagai tunjangan (kinerja, keluarga, jabatan, dan lainnya) sesuai peraturan pemerintah.

Sementara PPPK menerima gaji dan tunjangan sesuai perjanjian kerja dan kebijakan instansi masing-masing. Besarannya bisa setara dengan PNS di level jabatan serupa, tetapi tidak semua tunjangan berlaku sama.

4. Masa Kerja dan Pensiun

PNS diangkat sebagai pegawai tetap hingga memasuki masa pensiun di usia 58–60 tahun, tergantung jabatan.

Sementara PPPK bekerja sesuai durasi kontrak, biasanya satu hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang.

Masa kerja PPPK tidak otomatis dihitung sebagai masa kerja pensiun, namun pemerintah tengah mengkaji sistem jaminan hari tua bagi tenaga kontrak ASN.

5. Kedudukan Jabatan

PNS dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan, termasuk jabatan struktural dan pimpinan tinggi.

PPPK umumnya menempati jabatan fungsional atau teknis tertentu. Kendati demikian, pemerintah kini mulai memperluas peran PPPK di berbagai instansi publik.
 
Baca: Bisakah PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

Keduanya memiliki tanggung jawab sama

Sobat MTVN Lens, meski berbeda status, baik PNS maupun PPPK sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa keduanya merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang menekankan profesionalitas dan efisiensi.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)