21 September 2025 17:23
Jakarta: Banyak tenaga honorer dan pegawai non-ASN sering bertanya-tanya, apakah status PPPK paruh waktu bisa berubah menjadi PNS. Pertanyaan ini wajar muncul karena status kepegawaian berhubungan langsung dengan masa depan karier, kesejahteraan, dan hak-hak pegawai. Tidak sedikit yang berharap bahwa menjadi PPPK paruh waktu bisa menjadi jembatan menuju status PNS.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. ASN sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
Pada PPPK, terdapat dua jenis status: penuh waktu dan paruh waktu. Khusus PPPK paruh waktu, status ini biasanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi sebelumnya tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau seleksi PPPK penuh waktu. Pegawai ini tetap bekerja untuk instansi pemerintah, namun dengan kontrak kerja yang terbatas dan hak yang tidak sama seperti PNS.
Secara regulasi, PPPK paruh waktu tidak bisa otomatis berubah menjadi PNS. Hal ini karena undang-undang telah menegaskan perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi mekanisme pengangkatan, sistem kerja, maupun hak-hak yang melekat. PNS diangkat melalui seleksi CPNS dengan status pegawai tetap yang memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan kontrak tertentu dan hak yang lebih terbatas.