Bisakah PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

21 September 2025 17:23

Jakarta: Banyak tenaga honorer dan pegawai non-ASN sering bertanya-tanya, apakah status PPPK paruh waktu bisa berubah menjadi PNS. Pertanyaan ini wajar muncul karena status kepegawaian berhubungan langsung dengan masa depan karier, kesejahteraan, dan hak-hak pegawai. Tidak sedikit yang berharap bahwa menjadi PPPK paruh waktu bisa menjadi jembatan menuju status PNS.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. ASN sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. 

Pada PPPK, terdapat dua jenis status: penuh waktu dan paruh waktu. Khusus PPPK paruh waktu, status ini biasanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi sebelumnya tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau seleksi PPPK penuh waktu. Pegawai ini tetap bekerja untuk instansi pemerintah, namun dengan kontrak kerja yang terbatas dan hak yang tidak sama seperti PNS.

Secara regulasi, PPPK paruh waktu tidak bisa otomatis berubah menjadi PNS. Hal ini karena undang-undang telah menegaskan perbedaan antara PNS dan PPPK, baik dari segi mekanisme pengangkatan, sistem kerja, maupun hak-hak yang melekat. PNS diangkat melalui seleksi CPNS dengan status pegawai tetap yang memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan kontrak tertentu dan hak yang lebih terbatas.

Meski begitu, bukan berarti peluang menjadi PNS sama sekali tertutup. PPPK paruh waktu tetap dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya selama memenuhi syarat yang ditentukan, seperti usia, pendidikan, dan ketentuan administratif lainnya. Bahkan, pengalaman kerja sebagai PPPK bisa menjadi nilai tambah, terutama jika melamar formasi yang relevan dengan bidang pekerjaannya. 

Instansi juga bisa membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk naik menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja mereka dinilai baik dan anggaran tersedia. Walaupun begitu, semua jalur ini tetap bergantung pada seleksi resmi. Artinya, tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis dari PPPK paruh waktu ke PNS.

Pada akhirnya, status PPPK paruh waktu memang menjadi pintu masuk untuk merasakan lingkungan kerja ASN, namun untuk meraih status PNS tetap harus melalui jalur seleksi terbuka. Dengan begitu, sistem kepegawaian tetap terjaga transparansi dan keadilannya. Jadi, bagi pegawai yang bercita-cita menjadi PNS, kuncinya tetap ada pada persiapan menghadapi seleksi, bukan sekadar berharap pada status PPPK paruh waktu.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

(Keysa Qanita Fahira Achmad)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)