Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 09:58
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos masih berlangsung di Singapura. Pengadilan setempat akan mendengarkan saksi ahli dari Indonesia.
“Sekarang ini akan ada committal hearing lanjutan, yang intinya memeriksa ahli dari pihak Indonesia,” kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum Agvirta Armilia di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Agvirta mengatakan, Indonesia diwakilkan oleh Atthorney General’s Chambers (AGC) Singapura atau Kejaksaan Agung setempat dalam persidangan ini. Meski begitu, saksi ahli yang akan dihadirkan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Indonesia.
“karena Indonesia beracara di Singapura, diwakilkan oleh AGC Singapura,” ucap Agvirta.
Agvirta belum bisa memastikan waktu pasti sidang ekstradisi Tannos selesai. Indonesia juga tidak bisa memaksa tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-el itu pulang lebih cepat karena adanya perbedaan hukum.
“Tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia, kan akan ada misalkan argumen tambahan dari pihak sana yang harus didebat oleh Indonesia dan sebagainya,” ujar Agvirta.
Baca Juga :