26 August 2025 09:56
Remisi untuk para koruptor pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) menjadi ramai pembicaraan di kalangan masyarakat, yang menilai remisi yang diberikan sangat meringankan hukuman terpidana koruptor.
Salah seorang terbidana yang mendapatkan remisi adalah mantan ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Setya Novanto mendapat remisi sekaligus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Remisi diberikan setelah adanya hasil rekomendasi dari Kepala Unit Terpadu dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan.
Baca juga: Bedah Editorial MI - Akhiri Obral Remisi Napi Korupsi |