Dirjen Pemasyarakatan Nilai Remisi Setnov Sudah Sesuai UU

26 August 2025 09:56

Remisi untuk para koruptor pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) menjadi ramai pembicaraan di kalangan masyarakat, yang menilai remisi yang diberikan sangat meringankan hukuman terpidana koruptor

Salah seorang terbidana yang mendapatkan remisi adalah mantan ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Setya Novanto mendapat remisi sekaligus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanannya. Remisi diberikan setelah adanya hasil rekomendasi dari Kepala Unit Terpadu dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan. 
 

Baca juga: Bedah Editorial MI - Akhiri Obral Remisi Napi Korupsi


Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi memastikan, remisi bagi terpidana koruptor ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1, 2, dan 3, yang berisi remisi diberikan kepada warga binaan atau narapidana, baik narapidana kasus korupsi, kasus umum dan teroris. 

"Itu diatur dalam undang-undangnya, kalau kita mau merubah ya kita ubah undang-undangnya. Kalau kita enggak melakukan, kita salah. Undang-undang ada, undang-undang yang menentukan itu. Lihat di Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan Pasal 10 Ayat 1,2,3, itu diatur semuanya tentang masalah remisi." kata Dirjen Imipas, Mashudi, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 26 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)