26 August 2025 08:00
HAL utama yang dikhawatirkan para pegiat antikorupsi dan masyarakat setelah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Narapidana Kasus Korupsi, Narkotika, dan Terorisme menjadi kenyataan. Sejak aguran itu dicabut, remisi untuk terpidana korupsi terus diobral.
Dengan pencabutan PP tersebut, aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999 yang tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba.
Artinya, narapidana perkara khusus seperti korupsi menjadi lebih mudah untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena aturan pengetatan yang ada telah dibatalkan. Narapidana korupsi sama seperti narapidana umum, bukan lagi pelaku kejahatan luar biasa.
Pencabutan PP itu menjadi berkah luar biasa bagi koruptor. Bukan hanya yang sedang mendekam di jeruji besi, melainkan juga yang tengah menyusun strategi memgembat uang rakyat.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor berkat keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu. Setnov, panggilan mantan ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,8 triliun, itu mendapat remisi dan bebas bersyarat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus lalu. Bersama Setnov, ratusan koruptor lainnya juga menerima remisi.
Ini bukan kali pertama Setnov mendapat remisi. Selama menjalani pemidanaan di Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia beberapa kali mendapatkan korting hukuman. Dari mulai masa pidana hingga pembebasannya kini, Setnov nyaris hanya menjalani hukuman selama 8 tahun. Padahal, ia divonis 15 tahun penjara.
Remisi untuk Setnov dan ratusan koruptor lainnya itu menjadi kado yang sangat menyakitkan bagi rakyat Indonesia. Situasi itu jelas makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dan narapidana lain. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, mengenyangkan para pelaku dan keluarga mereka, tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Saat masih ada PP 99/2012 persyaratan pemberian remisi bagi koruptor sangat ketat. Menurut PP tersebut, syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Peraturan itu sudah mempertimbangkan dengan sangat baik bahwa korupsi merupakan extraordinary crime, karena itu penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, termasuk juga dalam hal pemberian remisi.
Maka adalah sesat logika jika MA mencabut PP ini dengan alasan semua narapidana memiliki hak yang sama. Praktik pemberian remisi terhadap koruptor juga bakal menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan penegakan hukum dan menihilkan efek jera (deterrent effect). Banyak pejabat tidak takut lagi untuk korupsi karena, salah satunya, dipastikan mendapat remisi asal tidak divonis mati atau seumur hidup.
Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar memiliki komitmen dan serius dalam hal pemberantasan korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut, yakni PP PP 99/2012, harus dihidupkan kembali. Menghidupkan kembali aturan itu akan menegakkan prinsip keadilan dan jadi pintu awal pengembalian prinsip bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa yang mesti ditumpas secara luar biasa pula, bukan malah dimuliakan melalui obral remisi.