Candra Yuri Nuralam • 20 August 2025 21:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan fakta baru atas kasus dugaan rasuah terakit penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Jatah keberangkatan 8.400 calon jamaah haji reguler diberikan ke khusus.
“Reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal (dari total 20 ribu tambahan kuota haji), kemudian digeser menjadi 10 ribu-10 ribu, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya, di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, pergeseran kuota itu berimbas kepada antrean keberangkatan calon jamaah haji reguler. Terbilang, pemberian kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi ditujukan untuk mempercepat antrean haji di Indonesia.
“Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya menggunakan kuota reguler di tahun ini,” ucap Budi.
Budi memastikan ada kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini. Namun, KPK masih belum menentukan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pembagian kuota tidak sesuai aturan
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga: Sosok Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tergantung Keterangan Saksi
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)