BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan untuk Tiga PMI yang Gugur di Korsel

24 April 2025 21:15

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. 

Musthakfirin merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema government to government (G2G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan. Ia meninggal dunia pada 15 April lalu akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do

Jenazah Mustakfirin asal Wonosobo yang berusia 20 tahun tiba di Tanah Air, pada Rabu sore, 23 April 2025. Setibanya jenazah di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin yang mewakili ahli waris.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya. 
 

Baca: Menteri P2MI Ungkap Kronologi Tewasnya 3 ABK Indonesia di Korea Selatan

Selain Musthakfirin terdapat dua jenazah PMI lainnya yang dipulangkan ke Tanah Air yaitu Darji dan Hasim Bisri yang keduanya berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Ketiga jenazah dibawa menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-879. Pemulangan ketiga jenazah PMI itu merupakan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI serta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul.

Usai penyerahan santunan kepada keluarga, ketiga jenazah pun segera dibawa ke kampung halaman masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)