24 April 2025 21:15
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.
Musthakfirin merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema government to government (G2G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan. Ia meninggal dunia pada 15 April lalu akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do
Jenazah Mustakfirin asal Wonosobo yang berusia 20 tahun tiba di Tanah Air, pada Rabu sore, 23 April 2025. Setibanya jenazah di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin yang mewakili ahli waris.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menyampaikan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
Baca: Menteri P2MI Ungkap Kronologi Tewasnya 3 ABK Indonesia di Korea Selatan |