27 April 2025 09:27
Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua nelayan kapal cantrang yang mengangkut 2,4 ton ikan. Ikan itu ditangkap dengan cara ilegal praktik penangkapan ikan mengakibatkan kerusakan permanen ekosistem perikanan dan terumbu karang.
Mereka ditangkap di perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, (Kalsel). Dua nelayan tersebut menggunakan kapal cantrang bernama KM Mina.
Praktik penangkapan ikan yang dilakukan nelayan asal Jawa Tengah (Jateng) mengakibatkan kerusakan permanen habitat dan keberlanjutan ekosistem perikanan.
Baca: Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan |