Polairud Kalsel Tangkap 2 Nelayan dengan Kapal Cantrang

27 April 2025 09:27

Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua nelayan kapal cantrang yang mengangkut 2,4 ton ikan. Ikan itu ditangkap dengan cara ilegal praktik penangkapan ikan mengakibatkan kerusakan permanen ekosistem perikanan dan terumbu karang.
 
Mereka ditangkap di perairan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, (Kalsel). Dua nelayan tersebut menggunakan kapal cantrang bernama KM Mina.

Praktik penangkapan ikan yang dilakukan nelayan asal Jawa Tengah (Jateng) mengakibatkan kerusakan permanen habitat dan keberlanjutan ekosistem perikanan.
 

Baca: Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan

Selain menyita kapal tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat tangkap yang melanggar hukum sebagai barang bukti. Sementara 2,4 ton ikan akan dilelang guna menghindari pembusukan.
 
Dua nelayan tersebut dijerat dengan Pasal 85 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)