Marcella Santoso Cs Jalani Pembacaan Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi

23 October 2025 11:27

Jakarta: Empat terdakwa pelaku kasus suap hakim untuk korupsi Crude Palm Oil (CPO) menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 22 Oktober 2025. Mereka adalah Marcella Santoso, Muhammad Syafi'i, Aryanto, dan Junaedi Saibih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan, sidang tersebut untuk menindaklanjuti kasus gratifikasi berupa uang tunai sebanyak USD2,5 juta dolar atau setara dengan Rp40 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada para pelaku.

Kasus tersebut juga memberikan vonis terhadap ketiga terdakwa korporasi yang melakukan penyuapan pada kasus korupsi CPO. Selain dakwaan suap, Marcella Santoso juga dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp52,5 miliar.
 

Modus yang digunakan para pelaku dengan berbagai hal, salah satunya dengan menggunakan nama perusahaan dan pencampuran dana.

 
Baca juga:
Bedah Editorial MI: Jangan Berhenti di Rp13,2 Triliun
 

Kronologi Awal Kasus Korupsi Minyak CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022. Kasus itu menjerat beberapa korporasi, salah satunya Wilmar Group.

Pada Juni 2025, Kejagung menyita Rp11.880.351.802.619 dari Wilmar Group. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyebut penyitaan uang itu kemungkinan yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia.

Penyitaan dilakukan Kejagung, usai menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus CPO dari Wilmar Group. Duit tersebut berasal dari lima korporasi yang dinaungi Wilmar, antara lain, PT Sinar Alam Permain, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, hingga PT Multimas Nabati Asahan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjerat tiga perusahaan. Yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi minyak goreng. 

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan pelaku merugikan keuangan negara Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun. Teranyar, Kejagung mengembalikan Rp13,25 triliun ke negara.
 

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)