28 July 2025 23:11
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai 43.000 Dolar Singapura (sekitar Rp548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang itu terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"(Menuntut Majelis Hakim untuk) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, terus berjalan. Saat ini, Kejagung masih terus mencari sumber yang memberikan dana suap sebesar Rp920 miliar.
Baca: Kasus Zarof Ricar, 2 Bos Sugar Group Dicegah ke Luar Negeri |