Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 16:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi, mencegah dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Larangan ke luar negeri itu berkaitan dengan kasus pencucian uang, yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Benar, menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juli 2025.
Anang mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan pencucian uang Zarof. Dua orang itu masih berstatus sebagai saksi.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, beberapa hari lalu,” ujar Anang.
Baca: Vonis Zarof Ricar Naik Jadi 18 Tahun, Kejagung Tunggu Salinan Putusan Lengkap |