Kasus Zarof Ricar, 2 Bos Sugar Group Dicegah ke Luar Negeri

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kasus Zarof Ricar, 2 Bos Sugar Group Dicegah ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 16:51

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi, mencegah dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Larangan ke luar negeri itu berkaitan dengan kasus pencucian uang, yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Benar, menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juli 2025.

Anang mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan pencucian uang Zarof. Dua orang itu masih berstatus sebagai saksi.

“Sudah diperiksa sebagai saksi, beberapa hari lalu,” ujar Anang.
 

Baca: Vonis Zarof Ricar Naik Jadi 18 Tahun, Kejagung Tunggu Salinan Putusan Lengkap

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.

Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)