Vonis Zarof Ricar Naik Jadi 18 Tahun, Kejagung Tunggu Salinan Putusan Lengkap

Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:41

Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung mengaku belum bisa memberi sikap karena belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut. “Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
 

Baca: Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi

Anang mengatakan Kejagung baru mengetahui informasi putusan dari media. “Saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujarnya. Kejagung menyatakan akan merespons setelah dokumen resmi diterima.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)