Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:41
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung mengaku belum bisa memberi sikap karena belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut. “Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca: Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi |
Anang mengatakan Kejagung baru mengetahui informasi putusan dari media. “Saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujarnya. Kejagung menyatakan akan merespons setelah dokumen resmi diterima.