Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 13:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selama empat tahun enam bulan penjara. Salah satu keberatan adalah klaim yang menyatakan Tom tidak memiliki niat korupsi dalam importasi gula.
“Terkait tadi, bahwa mens rea (niat jahat), kan majelis hakim telah memutus dinyatakan bersalah, prinsip atas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Anang mengatakan, tindak pidana yang terbukti pasti didasari oleh niat jahat. Seingat Anang, Tom dinyatakan tidak menerima uang korupsi, bukan tidak memiliki niat jahat.
“Mens rea itu yang bilang tidak ada mens rea dari mana? Seingat saya dan pemahaman saya, tidak menikmati, ya,” ucap Anang.
Baca juga:
Podium Media Indonesia: Tom Lembong |