Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 13:03

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selama empat tahun enam bulan penjara. Salah satu keberatan adalah klaim yang menyatakan Tom tidak memiliki niat korupsi dalam importasi gula.

“Terkait tadi, bahwa mens rea (niat jahat), kan majelis hakim telah memutus dinyatakan bersalah, prinsip atas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Anang mengatakan, tindak pidana yang terbukti pasti didasari oleh niat jahat. Seingat Anang, Tom dinyatakan tidak menerima uang korupsi, bukan tidak memiliki niat jahat.

Mens rea itu yang bilang tidak ada mens rea dari mana? Seingat saya dan pemahaman saya, tidak menikmati, ya,” ucap Anang.
 

Baca juga: 

Podium Media Indonesia: Tom Lembong


Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)