Podium Media Indonesia: Tom Lembong

Dewan Redaksi Media Group Jaka Budi Santosa. MI/Ebet

Podium Media Indonesia: Tom Lembong

Media Indonesia • 24 July 2025 05:34

VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda. Kalau biasanya publik kecewa, marah, bahkan geram, lantaran rendahnya vonis terhadap koruptor, kali ini kekecewaan, kemarahan, dan kegeraman itu untuk hal yang sebaliknya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun kurungan. Menteri perdagangan 2015-2016 itu juga diharuskan membayar denda Rp750 juta.

Persidangan dan vonis dalam kasus korupsi bukan hal baru. Ia sudah lama ada. Ia menjadi suguhan rutin, sering, sangat sering, sesering laku korupsi para penyelenggara negeri yang enggak ada matinya. Dia ada sejak dulu, kini, dan diyakini hingga nanti karena negara belum juga punya nyali untuk menyudahi.

Saban vonis diketuk palu, saat itu pula sorotan publik tertuju. Sorotan yang kiranya lebih kerap bernuansa negatif, sekerap hukuman ringan yang dijatuhkan kepada para predator uang negara. Rakyat sering dibuat jengkel.

Kini, kejengkelan itu kembali menyeruak, tapi beda warna. Bukan akibat rendahnya hukuman, melainkan karena majelis dinilai serampangan memvonis Tom Lembong. Untuk koruptor, hukuman 4,5 tahun penjara jelas terlalu rendah. Akan tetapi, dalam perkara Pak Tom, bilangan itu tak cuma dianggap terlalu besar, tapi juga tak ada dasar untuk diputuskan. Jangankan 4,5 tahun, sehari pun Tom tak layak dihukum. Dia semestinya bebas. Begitu pandangan banyak orang.

Vonis untuk Pak Tom aneh, janggal, ngawur. Lebih ekstrem lagi, pengadilan untuknya dianggap sesat. Persepsi-persepsi itu tak asal jadi. Ada sejumlah keganjilan. Majelis hakim dinilai keliru, bahkan ngawur. Dalam memaknai ketentuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang sifatnya sejajar sehingga Tom tetap dinilai bersalah kendati tidak memperkaya diri sendiri, misalnya. Oleh hakim, Tom dinyatakan tak menerima uang hasil korupsi.

Pun, hakim dinilai keliru karena menilai dalam kasus tersebut telah terpenuhi unsur merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan sendiri dan tidak memakai hasil audit BPKP. Pertimbangan hakim yang menilai Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila juga dipertanyakan.

Baca Juga: 

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Kejanggalan paling fatal ialah Pak Tom dihukum meski hakim menyatakan dia tidak memiliki mens rea, niat jahat. Padahal, jika mengacu pada asas hukum yang ada, orang yang melakukan actus reus (criminal act) tanpa mens rea (fault) tidak layak dipidana. Dalilnya geen straf zonder schuld; tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan.

Begitulah, Pak Tom divonis bersalah, publik marah. Berbagai komentar pedas mereka lontarkan. Akun Instagram Presiden Prabowo Subianto digeruduk. Mereka menagih janji Kepala Negara untuk memperbaiki sistem peradilan yang bebas dari intervensi siapa pun. Para aktivis antikorupsi bersulih posisi ke sisi 'koruptor' bernama Thomas Lembong. Dalam sidang putusan, Anies Baswedan, Saut Situmorang, dan Rocky Gerung memberikan dukungan langsung di pengadilan.

Pak Tom orang baik. Berintegritas. Dalam kasus itu, dia tidak bersalah sehingga tak boleh dinyatakan salah. Begitu anggapan sebagian rakyat. Dia membuka keran impor gula saat menjabat mendag karena perintah atasan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya meredam gejolak pangan. Muncul narasi Jokowi punya instruksi, Tom Lembong yang diadili. Ada usul agar Jokowi dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu. Sayang usul itu dianggap angin lalu.

Benarkah semua anggapan dan keyakinan itu? Betulkah Pak Tom sebenarnya tak bersalah? Pihak pengadilan sudah pasti membantah. Mereka menegaskan putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Kalau tidak puas, silakan banding. Normatif, jawaban yang tak mungkin mengobati rasa keadilan yang terluka.

Diseretnya Pak Tom dalam perkara importasi gula sejak awal dianggap mengada-ada. Ada syakwasangka di sana. Perkaranya bukan murni hukum. Ada aroma politik. Sejumlah media asing pun ramai memberitakan. Reuters, The Strait Times, dan The Hindustan Times, misalnya. Mereka mewartakan dan melengkapinya dengan cerita ihwal siapa Tom Lembong.

Tom dijelaskannya sebagai mantan mendag, mantan bankir, yang pernah menjadi wakil ketua tim pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Mereka juga menyebut Tom sempat menjadi menteri Jokowi, tetapi sejak tak menjabat di pemerintahan kerap vokal mengkritik kebijakan Jokowi.

Baca Juga: 

Tom Lembong Diberi Waktu 14 Hari Menyerahkan Memori Banding

Reaksi publik terhadap vonis Pak Tom kiranya merupakan penegas akan rendahnya kredibilitas penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia penguat persepsi bahwa pemberantasan korupsi masih sesuka hati, bergantung pada orangnya siapa, di pihak mana. Kalau bagian dari kekuasaan atau mantan penguasa tapi masih berkuasa, bolehlah merasa aman.

Mereka akan tetap aman sekalipun dia terang benderang disebut di depan persidangan terlibat dalam persekongkolan. Meskipun dia nyata-nyata mengembalikan uang haram ketika penanganan korupsi sudah lama dilakukan. Kendatipun dia juga berbuat sama dengan Tom Lembong, mengizinkan impor gula, bahkan dengan kuota yang jauh lebih besar.

Pak Tom memang salah, tapi salah dalam berpihak. Semoga majelis banding tegak lurus pada keadilan saat memutus banding Tom Lembong nanti. Semoga kejaksaan mau menindak mereka yang benar-benar punya niat jahat, yang menerima aliran uang haram, yang secara gamblang disebut terlibat dalam kejahatan.

Filsuf St Agustustinus bilang, tanpa keadilan, negara tak lain hanyalah gerombolan perampok yang terorganisasi.

(Jaka Budi Santosa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)