Tom Lembong Diberi Waktu 14 Hari Menyerahkan Memori Banding

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Tom Lembong Diberi Waktu 14 Hari Menyerahkan Memori Banding

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 14:09

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kubu Tom kini diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

“Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.

Tom mengajukan banding pada Selasa, 22 Juli 2025. Pengajuan diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan banding Tom ke Pengadilan Tinggi Jakarta setelah berkas rampung. Sidang banding nantinya diurus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
 

Baca juga: 

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong


“Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst (kasus korupsi importasi gula) belum berkekuatan hukum tetap, dan status yang bersangkutan (Tom) masih sebagai terdakwa,” ucap Andi.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)