Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 14:09
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kubu Tom kini diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.
“Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Rabu, 23 Juli 2025.
Tom mengajukan banding pada Selasa, 22 Juli 2025. Pengajuan diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan banding Tom ke Pengadilan Tinggi Jakarta setelah berkas rampung. Sidang banding nantinya diurus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga:
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong |