Menanti Tom Lembong Bebas, Anies Bersama Pengacara Tom Kunjungi Rutan Cipinang

1 August 2025 12:38

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015/2016 yang juga terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan status abolisi dalam proses hukumnya oleh DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto.

Kabar itu, disambut baik oleh pendukung Tom, seperti relawan KNPRI; pengamat hukum, Refly Harun; hingga mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Antusiasme positif sudah mulai ditunjukkan dengan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, meskipun keputusan abolisi belum resmi dikeluarkan oleh presiden, melalui Keppres.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi. Berkas itu bisa langsung membebaskan Tom dari balik jeruji besi. Ari berharap berkas dari Kepala Negara diterbitkan lebih cepat. 

"Jadi kita mohon dukungan dari semua pihak-pihak yang berkepentingkan dalam hal ini supaya mempercepat proses ini. Karena ingatlah bahwa jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak  akan senang, karena itu melanggar hak azasi manusia," ungkap Ari.

Ari belum tahu pasti kapan keppres itu diterbitkan. Ia mengungkapkan keluarga akan menjemput Tom segera usai dibebaskan.

"Kami secara pasti belum mendapat kepastian. Tapi ada beberapa info bahwa siang ini bisa selesai," jelasnya.
 

Baca: Istana: Tom Lembong dan Hasto Memenuhi Kriteria Penerima Amnesti dan Abolisi

Ditemui usai menemui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Anies menyebut abolisi ini sebagai kabar baik bagi Tom dan keluarga. Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR yang telah menyepakati abolisi untuk Tom Lembong.

"Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi, sehingga Pak Tom Lembong bisa berkumpul kembali bersama keluarga," ungkap Anies.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah hak preogratif presiden untuk menghapus tuntutan pidana kepada seseorang, sehingga dalam arti lain, tuntutan pudana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula dihapuskan. Meskipun Tom baru saja dijatuhi hukuman tersebut dua pekan lalu, tepatnya 18 Juli 2025.

Pengamat hukum sekaligus rekan Tom, Refly Harun menyebut abolisi sebagai langkah bijak dan konstitusional dari Presiden Prabowo. Refly mengungkapkan abolisi berbeda dengan amnesti yang mana kasusnya tetap dianggap salah, namun mendapat pengampunan.

Refly mengungkapkan abolisi akan segera dikabulkan, tinggal menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (keppres) oleh Presiden Prabowo. Ia menyebut, tim kuasa hukum Tom sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,. terkait hal tersebut dan tinggal menunggu waktu.

Kendati demikian, Refly akan menyayangkan jika proses administrasi sampai memakan waktu cukup panjang. Ia berharap Tom Lembong bisa lekas dibebaskan dengan proses abolisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)