1 August 2025 12:38
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015/2016 yang juga terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan status abolisi dalam proses hukumnya oleh DPR atas usulan Presiden Prabowo Subianto.
Kabar itu, disambut baik oleh pendukung Tom, seperti relawan KNPRI; pengamat hukum, Refly Harun; hingga mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Antusiasme positif sudah mulai ditunjukkan dengan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, meskipun keputusan abolisi belum resmi dikeluarkan oleh presiden, melalui Keppres.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi. Berkas itu bisa langsung membebaskan Tom dari balik jeruji besi. Ari berharap berkas dari Kepala Negara diterbitkan lebih cepat.
"Jadi kita mohon dukungan dari semua pihak-pihak yang berkepentingkan dalam hal ini supaya mempercepat proses ini. Karena ingatlah bahwa jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang, karena itu melanggar hak azasi manusia," ungkap Ari.
Ari belum tahu pasti kapan keppres itu diterbitkan. Ia mengungkapkan keluarga akan menjemput Tom segera usai dibebaskan.
"Kami secara pasti belum mendapat kepastian. Tapi ada beberapa info bahwa siang ini bisa selesai," jelasnya.
Baca: Istana: Tom Lembong dan Hasto Memenuhi Kriteria Penerima Amnesti dan Abolisi |