Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro/Metro TV/Kautsar
Istana: Tom Lembong dan Hasto Memenuhi Kriteria Penerima Amnesti dan Abolisi
Kautsar Widya Prabowo • 1 August 2025 12:05
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, memenuhi kriteria mendapat pembebasan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Juri memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri menambahkan, keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo demi menciptakan persatuan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Negara akan mengambil kebijakan apa pun yang dapat menciptakan suasana kondusif.
| Baca: Amnesti dan Abolisi Dinilai Bentuk Kepedulian Prabowo |
"Jadi, misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai sebagai upaya mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri.
Thomas Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi, sementara Hasto Kristiyanto diberikan amnesti.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, berisi permohonan pertimbangan dan persetujuan DPR RI atas pemberian abolisi kepada saudara Thomas Lembong. Kemudian, Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.