Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 1 August 2025 12:05
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, memenuhi kriteria mendapat pembebasan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Juri memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri menambahkan, keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo demi menciptakan persatuan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Negara akan mengambil kebijakan apa pun yang dapat menciptakan suasana kondusif.
Baca: Amnesti dan Abolisi Dinilai Bentuk Kepedulian Prabowo |