Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut dari tujuh tersangka, empat di antaranya adalah pegawai Pertamina dan tiga adalah pihak swasta.
Berikut daftar tujuh tersangka,
- Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan
minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan di Dalam Negeri.
"Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya," kata Qohar kepada wartawan dikutip Selasa, 25 Februari 2025.