Nezar Patria Tidak Banyak Komentar Terkait Penggeledahan Kantor Komdigi

15 March 2025 01:15

Jakarta: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria membenarkan bahwa kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Penggeledahan terkait kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024.

Nezar mengaku tidak mengetahui soal kasus tersebut yang sedang diust oleh Kejari Jakpus. Meski dia sudah menjabat sebagai wakil menteri sejak 2023.

"Serahkan kepada proses hukum. Itu kan periode 2020-2024. Itu kan berkelanjutan," kata Nezar, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 14 Maret 2025.
 

Baca: Kejari Jakarta Pusat Geledah Kantor Kementerian Komdigi
 


Dia juga enggan berkomentar lebih jauh soal penggeledahan tersebut. Nezar meminta awak media untuk bertanya kepada pihak kejaksaan.

"Tanya ke penyidik," katanya.

Sebagai informasi, Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Pengeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Kominfo tahun 2020-2024.

Selain di Kantor Komdigi, penyidik Kejari Jakpus juga menggeledah beberapa tempat di wilayah Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Pengeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melakukan pengeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di Kominfo atau Kominfo Digi  dan beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, serta Tangerang Selatan terkait dengan penyidikan dugaan tindak korupsi pada kegiatan pengadan barang dan jasa pengadaan data nasional sementara tahun 2020-2024," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 14 Maret 2025.

Dari hasil pengeledahan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah, bangunan, serta barang bukti elektronik lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo.

Diketahui, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp958 miliar itu juga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)