16 July 2025 18:07
Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan penetapan status buronan dilakukan setelah Jurist Tan mangkir tiga kali dari pemanggilan penyidik secara berturut-turut.
Baca Juga: Rapat Bareng Mendikdasmen, Legislator Sentil Kasus Chromebook |