Eks Stafsus Nadiem Karim Jadi DPO Korupsi Laptop Chromebook

16 July 2025 18:07

Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan penetapan status buronan dilakukan setelah Jurist Tan mangkir tiga kali dari pemanggilan penyidik secara berturut-turut. 
 

Baca Juga: Rapat Bareng Mendikdasmen, Legislator Sentil Kasus Chromebook

“Yang bersangkutan bahkan hanya menyampaikan keterangan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Karena terus menghindar, kami tetapkan DPO dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa yang bersangkutan pulang ke Tanah Air,” ujar Abdul Kohar dikutip Metro Hari Ini Metro TV pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook ini terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek dan telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengusut kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop pendidikan tersebut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com