Tanggapi Eksepsi Hasto, Jaksa Bantah Ada Unsur Politik dalam Kasus Ini

27 March 2025 19:55

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih mempertanyakan dugaan perintangan penyidikan yang dipermasalahkan KPK. Hal ini  disampaikan Hasto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap proses pergantian antar waktu DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Agenda sidang mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan terdakwa.

Jaksa KPK membantah adanya muatan politik dalam pemberkasan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penuntut umum mengklaim bahwa unsur politik merupakan kesimpulan yang dibuat oleh kubu Hasto. Jaksa juga membantah adanya kriminalisasi terhadap Hasto.
 

Baca juga: Namanya Disebut Hasto dalam Sidang, Jokowi: Apa Gunanya Saya Mengancam?

Sementara itu Hasto masih mempertanyakan dugaan perintangan penyidikan yang dipermasalahkan KPK sebab waktu kejadian pada tahapan penyelidikan. Hasto menilai perintangan penyidikan tidak bisa dipermasalahkan pada tahap penyelidikan. Klaim ini didasari atas aturan yang berlaku.

"Hal-hal yang terkait bahwa ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Hasto juga menyebut ada sejumlah eksepsinya yang tidak dijawab kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Salah satunya yakni tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuknya sebagai tersangka.

“Demikian juga hal-hal yang sebenarnya sangat substansial untuk dijawab yang terkait dengan pelanggaran HAM, pelanggaran asas kepastian hukum mengingat sudah ada proses pengadilan yang telah mengambil keputusan hukum tetap dan kemudian berbagai dakwaan yang cenderung dipaksakan,” ucap Hasto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)