Polisi Tetapkan Pemilik Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka

18 January 2025 19:03

Polisi menetapkan pemilik armada bus berinisial RW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur. RW menjadi tersangka kedua usai polisi menetapkan supir bus sebagai tersangka pertama.

"Hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK-7949-GB," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers, Jumat, 17 Januari 2025. 

RW dinilai lalai mengawasi keamanan armadanya, terutama pada sistem pengereman. Polisi juga menemukan sejumlah armada yang tidak layak jalan. Polisi menyebut RW sengaja tidak mengurus surat uji KIR berkala, izin angkut dan surat layak jalan serta mengabaikan perawatan rutin fisik kendaraan.
 

Baca juga: Pemkot dan Polres Bakal Rutin Cek Bus Pariwisata yang Masuk Kota Batu

Atas perbuatannya RW dikenakan dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.

"Oleh sebab itu, dengan pasal tersebut maka pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," ugkapnya.

Sebelumnya kecelakaan beruntun terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Peristiwa ini menewaskan empat orang dan membuat sepuluh orang lainnya terluka. Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan Bus Hino, enam kendaraan roda empat (mobil) dan enam kendaraan roda dua (sepeda motor).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)