Komnas HAM menanggapi dengan serius dugaan Presiden Prabowo Subianto soal adanya upaya makar dalam aksi unjuk rasa pada 25 hingga 29 Agustus 2025. Menurut Komnas HAM, makar adalah kejahatan serius yang harus diproses secara hukum jika memang terbukti.
Meski begitu, Komnas HAM menegaskan bahwa isu makar tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kebebasan berpendapat tetap harus dijamin dalam ruang demokrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto angkat suara terkait kasus pembakaran gedung DPRD di sejumlah daerah. Presiden menegaskan tindakan tersebut sudah masuk
kategori makar.
"Di Sulawesi Selatan ada empat ASN, orang tidak bersalah, orang tidak berpolitik menjadi korban. Gedung DPRD dibakar. Ini tindakan makar, ini bukan penyampaian aspirasi," ujar Presiden Prabowo usai menjenguk korban di RS Polri, Jakarta Timur, Senin, 1 September 2025.
Presiden telah memerintahkan seluruh aparat negara untuk mengusut kasus pembakaran gedung DPRD. Ia memastikan tindakan hukum tidak akan segan-segan diberikan.
"Jadi, semua aparat negara akan selidiki siapa yang bertanggung jawab," tegas Kepala Negara.