Kena Semprit, DPR Berkelit

7 February 2025 23:43

Dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan, DPR memberi dirinya sendiri kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang pengangkatannya melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Revisi Tata Tertib (Tatib) ini bahkan diduga bakal memberi DPR kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pejabat yang hasil evaluasinya jeblok.

DPR pun kena semprit karena muatan Revisi Tatib dianggap offside. DPR dinilai melangkahi undang-undang mengacaukan tata negara hingga melanggar konstitusi. Namun, DPR berkelit dengan menyatakan bila hasil evaluasi berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat maka hal itu di luar kewenangan DPR.
 

Baca juga: Parlemen Jangan Kebablasan

Hampir semua lembaga yang menjalankan roda pemerintahan tak lepas dari uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jabatan strategis misalnya Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Bawaslu, Kepala Badan Intelijen Negara, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung dan anggota BPK, serta anggota komisi negara seperti KPK dan Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, KPU, hingga KPI, dan KPAI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)