7 February 2025 23:43
Dengan dalih menjalankan fungsi pengawasan, DPR memberi dirinya sendiri kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang pengangkatannya melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Revisi Tata Tertib (Tatib) ini bahkan diduga bakal memberi DPR kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pejabat yang hasil evaluasinya jeblok.
DPR pun kena semprit karena muatan Revisi Tatib dianggap offside. DPR dinilai melangkahi undang-undang mengacaukan tata negara hingga melanggar konstitusi. Namun, DPR berkelit dengan menyatakan bila hasil evaluasi berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat maka hal itu di luar kewenangan DPR.
Baca juga: Parlemen Jangan Kebablasan |