20 June 2025 17:51
Gelombang aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Overdimension Overloading (RUU ODOL) terjadi serentak di berbagai daerah pada Kamis, 19 Juni 2025. Ribuan sopir truk dari Bandung, Trenggalek, hingga Surabaya turun ke jalan dan memarkirkan armada mereka di titik-titik strategis sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak berpihak kepada pekerja lapangan.
Aksi ini tidak hanya menyoroti penerapan penuh kebijakan ODOL pada 2026. Namun, juga menyuarakan tuntutan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan pemberantasan premanisme di jalanan.
Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan sesuai ketentuan resmi. Pemerintah melarang operasi truk ODOL karena membahayakan keselamatan, merusak infrastruktur, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp41 triliun per tahun akibat perbaikan jalan.
Program nasional Zero ODOL mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025 melalui tiga tahap ,yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum. Penindakan penuh dijadwalkan berlangsung dalam Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025.
Baca Juga: Banyak Kecelakaan Gara-gara Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL Harus Dihapuskan! |