Sopir Truk Desak Revisi UU ODOL dan Tuntut Penegakan Hukum yang Adil

20 June 2025 17:51

Gelombang aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Overdimension Overloading (RUU ODOL) terjadi serentak di berbagai daerah pada Kamis, 19 Juni 2025. Ribuan sopir truk dari Bandung, Trenggalek, hingga Surabaya turun ke jalan dan memarkirkan armada mereka di titik-titik strategis sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai merugikan dan tidak berpihak kepada pekerja lapangan.

Aksi ini tidak hanya menyoroti penerapan penuh kebijakan ODOL pada 2026. Namun, juga menyuarakan tuntutan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan pemberantasan premanisme di jalanan.

Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan sesuai ketentuan resmi. Pemerintah melarang operasi truk ODOL karena membahayakan keselamatan, merusak infrastruktur, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp41 triliun per tahun akibat perbaikan jalan.

Program nasional Zero ODOL mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025 melalui tiga tahap ,yakni sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum. Penindakan penuh dijadwalkan berlangsung dalam Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025.
 

Baca Juga: Banyak Kecelakaan Gara-gara Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL Harus Dihapuskan!

Korlantas Polri menegaskan bahwa pemilik kendaraan wajib menormalisasi armada atau berhenti mengoperasikannya demi mendukung keselamatan lalu lintas. Sanksi bagi pelanggaran overdimension meliputi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Sementara itu, untuk overloading, pelaku dapat dijatuhi kurungan 2 bulan dan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung kategori pelanggaran. Sanksi administratif berupa tilang elektronik juga akan diberlakukan melalui sistem kamera weight in motion (WIM) dan Satgas Jalan Raya.

Aksi protes para sopir truk membawa lima tuntutan utama, revisi pasal 277 UU LLAJ yang dianggap merugikan sopir. Keadilan dalam penegakan hukum agar pengusaha juga bertanggung jawab, pemberantasan pungli dan premanisme di jalan, serta penyesuaian tarif logistik yang sesuai dengan beban kerja.

Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Angga Firdiansyah menyoroti bahwa sopir kerap dijadikan pihak yang paling terdampak, sementara pengusaha pemilik muatan kerap luput dari sanksi. Para sopir meminta pemerintah lebih adil dan hadir dalam menyelesaikan persoalan ODOL.

Berdasarkan data, sebanyak 26.800 korban jiwa tercatat akibat kecelakaan lalu lintas pada 2024. Salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan ODOL. Pemerintah diharapkan tegas dalam implementasi aturan agar target Indonesia menuju Zero ODOL benar-benar tercapai.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)