Banyak Kecelakaan Gara-gara Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL Harus Dihapuskan!

Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.

Banyak Kecelakaan Gara-gara Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL Harus Dihapuskan!

Insi Nantika Jelita • 20 June 2025 16:49

Jakarta: Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) yang mengatur larangan kendaraan dengan muatan melebihi batas kapasitas. Menurutnya, keberadaan truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

"Kami mendukung rencana aturan baru tersebut. Pasalnya, truk ODOL adalah penyumbang kecelakaan tertinggi kedua setelah sepeda motor secara nasional," ujar Deddy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.

Data 2024 menunjukkan, kecelakaan akibat truk ODOL mencapai 10,5 persen di jalan raya, bahkan meningkat drastis hingga 40 persen di jalan tol. Jumlah tersebut melampaui kendaraan angkutan orang (8,0 persen) maupun mobil penumpang (2,4 persen).

Tak hanya menimbulkan korban jiwa, truk ODOL juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan. Berdasarkan rilis Kementerian Pekerjaan Umum, negara menghabiskan dana hingga Rp41 triliun sampai Rp43 triliun per tahun untuk biaya preservasi jalan akibat kerusakan yang salah satunya dipicu oleh kendaraan ODOL.

Upaya penghapusan truk ODOL sebenarnya telah dicanangkan sejak 2016 dengan target zero ODOL, namun terus mengalami kemunduran. Deddy menjelaskan target awal yang ditetapkan untuk 2019 ditunda karena keberatan dari sektor industri, lalu kembali mundur ke 1 Januari 2023. Sayangnya, hingga kini kebijakan tersebut belum efektif menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan.

Terbaru, pemerintah resmi memulai masa sosialisasi program Zero ODOL mulai 1 Juni 2025 selama 30 hari. Menanggapi hal ini, Deddy menilai perlu adanya pembaruan regulasi menyusul dicabutnya Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Deddy mengusulkan agar pemerintah segera merampungkan kebijakan baru yang mengatur tata logistik nasional, termasuk aspek kendaraan ODOL.
 

Baca juga: Sopir Truk Demo Besar-Besaran! Ini Regulasi ODOL yang Dipermasalahkan


(Truk ODOL. Foto: Metrotvnews.com/Rhobi Shani)
 

Pemahaman hukum yang tepat


Di satu sisi, Deddy juga menekankan perlunya pemahaman hukum yang tepat. Pelanggaran OD (over dimension) merupakan tindak pidana karena menyangkut perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan STRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dari Kemenhub. Hal ini diatur dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penyidikan harus dilakukan oleh Kepolisian.

Sementara itu, pelanggaran OL (Over Load) atau kelebihan muatan tergolong sebagai pelanggaran perdata. Denda atas pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Daerah, disetorkan ke kas daerah, dan pelaksanaannya dilakukan melalui jembatan timbang oleh Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB). Penyidikan terhadap kasus OL dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai UU No. 22 Tahun 2022.

Namun, peneliti senior Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) itu mengingatkan aturan saja tidak cukup tanpa komitmen politik. Presiden disebut secara politis mempunyai kuasa untuk secara tegas memerintahkan jajaran terkait untuk serius memberantas truk ODOL.

"Tanpa dukungan politis (political will) dari pemerintah yang berkuasa, target zero ODOL hanya akan berputar-putar sia-sia," tegasnya.  

Terakhir, Deddy mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membentuk satuan tugas khusus guna menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Satgas ini harus aktif, inovatif, serta melakukan penyidikan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga operator angkutan barang.

"Satgas Polisi ODOL harus aktif, kreatif dan inovatif dalam penegakan hukum truk ODOL. Penyidikan dapat dimulai dari menindak pemilik muatan, pemilik sarana truk hingga operator truknya," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)