Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.
Insi Nantika Jelita • 20 June 2025 16:49
Jakarta: Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) yang mengatur larangan kendaraan dengan muatan melebihi batas kapasitas. Menurutnya, keberadaan truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
"Kami mendukung rencana aturan baru tersebut. Pasalnya, truk ODOL adalah penyumbang kecelakaan tertinggi kedua setelah sepeda motor secara nasional," ujar Deddy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Data 2024 menunjukkan, kecelakaan akibat truk ODOL mencapai 10,5 persen di jalan raya, bahkan meningkat drastis hingga 40 persen di jalan tol. Jumlah tersebut melampaui kendaraan angkutan orang (8,0 persen) maupun mobil penumpang (2,4 persen).
Tak hanya menimbulkan korban jiwa, truk ODOL juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan. Berdasarkan rilis Kementerian Pekerjaan Umum, negara menghabiskan dana hingga Rp41 triliun sampai Rp43 triliun per tahun untuk biaya preservasi jalan akibat kerusakan yang salah satunya dipicu oleh kendaraan ODOL.
Upaya penghapusan truk ODOL sebenarnya telah dicanangkan sejak 2016 dengan target zero ODOL, namun terus mengalami kemunduran. Deddy menjelaskan target awal yang ditetapkan untuk 2019 ditunda karena keberatan dari sektor industri, lalu kembali mundur ke 1 Januari 2023. Sayangnya, hingga kini kebijakan tersebut belum efektif menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan.
Terbaru, pemerintah resmi memulai masa sosialisasi program Zero ODOL mulai 1 Juni 2025 selama 30 hari. Menanggapi hal ini, Deddy menilai perlu adanya pembaruan regulasi menyusul dicabutnya Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Deddy mengusulkan agar pemerintah segera merampungkan kebijakan baru yang mengatur tata logistik nasional, termasuk aspek kendaraan ODOL.
Baca juga: Sopir Truk Demo Besar-Besaran! Ini Regulasi ODOL yang Dipermasalahkan |