Diterapkan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir, aturan ini bertujuan menciptakan keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan jalan, dan menekan angka kecelakaan. Razia truk kelebihan dimensi dan muatan merupakan opsi terakhir. Upaya penertiban kendaraan melanggar aturan itu masih fokus dengan tahap sosialisasi dan peringatan.
Adapun sosialisasi dilakukan sejak 1-30 Juni 2025. Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap peringatan pada 1-13 Juli 2025. Selanjutnya, Korlantas Polri merencanakan tahap akhir yaitu penegakan hukum pada 14-27 Juli, yang dilakukan dalam Operasi Patuh.
"Baik itu pelanggaran overload itu ditilang, pelanggaran overdimensi itu adalah tindak pidana kejahatan," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Terkait adanya kebijakan ini, tidak sedikit sopir truk yang melakukan aksi protes karena dampaknya terhadap mata pencaharian mereka. Di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ratusan sopir truk menutup akses masuk pintu Tol Padalarang, pada Kamis sore, 19 Juni 2025.
Kepadatan arus lalu lintas terjadi sejak pukul 15.30 WIB di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Raya Padalarang, Jalan Cihaliwung, Jalan Gedong Lima, Simpang Cimareme, hingga Jalan Raya Panaris.
Aksi ini dilakukan ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gabungan Sopir Bandung Barat. Massa memarkirkan puluhan truk di simpang Susun Padalarang sehingga membuat kemacetan.
Di Karanganyar, Jawa Tengah, satu unit ambulans dirusak saat melintasi aksi demonstrasi ratusan sopir truk yang protes aturan ODOL. Berdasarkan informasi di lapangan, ambulans Thariqul Jannah tidak bisa melintas saat melewati massa aksi karena terhalang truk-truk yang melintang. Truk-truk tersebut menutup badan Jalan Ring Road dari arah Karanganyar menuju ke Solo.
Lantas, apa itu truk ODOL? apa aturan serta sanksi yang berlaku dalam kebijakan Zero ODOL sehingga membuat sopir truk ini melakukan aksi demo? Berikut informasinya.
Apa itu Truk ODOL?
Truk ODOL (
Over Dimension dan Over Load) adalah kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Kendaraan yang membawa muatan berlebih lebih rentan mengalami kegagalan rem, terutama saat melintasi tanjakan atau turunan, yang dapat memicu kecelakaan beruntun dengan korban jiwa.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL menyebabkan negara harus mengalokasikan hingga Rp 43,45 triliun per tahun untuk perbaikan jalan dan jembatan. Jalan yang idealnya dapat bertahan 10-15 tahun justru mengalami kerusakan dalam kurun waktu 3-5 tahun akibat beban berlebih yang terus-menerus melintasinya.
Aturan Truk ODOL
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatasi permasalahan truk ODOL. Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur operasional truk ODOL di jalan raya:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 mengenai tata cara penetapan jenis dan fungsi kendaraan.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 yang mengatur batasan muatan serta dimensi kendaraan.
Sanksi Truk ODOL
Pelanggaran aturan truk ODOL dapat dikenai sanksi tegas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan berisiko mendapat hukuman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, terutama jika menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.