Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Perketat Ijin Pendirian Pesantren

Luhur Hertanto • 4 January 2022 20:13

Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan khusus yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pencabulan di lingkungan pendidikan keagamaan. Aturan baru di antaranya syarat ijin pendirian pondok pesantren yang mewajibkan rekomendasi dari organisasi massa Islam yang resmi, memiliki pengajar yang kompeten dengan rekam jejak yang kredibel serta melibatkan masyarakat di dalam pengawasannya.

Peraturan tersebut dibuat sebagai respons terhadap terungkapnya kasus-kasus pencabulan yang dilakukan pengelola pondok pesantren terhadap anak didik mereka. Semenjak kasus perkosaan terhadap belasan santriwati oleh seorang oknum guru dan pengelola ponpes di Bandung, Kemenag RI langsung melakukan investigasi untuk memahami kondisi di lapangan sembari menyiapkan langkah mitigasinya. 

"Ada lebih dari 30 ribu pesantren di Indonesia dan secara umum tidak ada masalah asusila di sana. Kasus yang terungkap tidak mencerminkan kondisi pesantren secara keseluruhan. Bahwa ada oknum, harus diproses hukum emi melindungi anak-anak peserta didik di lembaga bersangkutan," tegas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Zaadi kepada Metro TV, Selasa (4/1/2022). 
 

(Heru Nazar)


Close Ads X
Close Ads X