Keharusan baru warga mengenakan masker pernafasan ketika sedang beraktifitas di keramaian telah resmi dilonggarkan. Pelonggaran salah satu protokol kesehatan ini adalah bagian upaya pemerintah menuju endemi covid-19.
Pemerintah memutuskan melonggarkan aturan ini setelah melihat data nasional tentang penambahan harian kasus baru covid-19 yang terus menurun. Meski demikian Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tetap waspada menjaga kesehatan diri dan lingkungan serta segera mendapatkan suntikan vaksin booster covid-19.
"Jika merasakan kondisi tubuh kurang sehat, tetap kenakan masker," ujar Menkes Budi di sela peninjauan kegiatan Bulan Imunisasi Nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (18/5/2022).