Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri

15 February 2022 16:54

Ustaz cabul yang memperkosa 13 santrinya Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)