NEWSTICKER

Kuasa Hukum Nurhayati: Bupati Cirebon Jangan Hanya Diam

N/A • 21 February 2022 18:30

Nurhayati, seorang bendahara desa yang melaporkan dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati dianggap melakukan pelanggaran karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto manilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Pasalnya Nurhayati tidak menerima seperserpun dari Rp800 juta yang dilaporkannya. "Satu hal kepada Bupati (Cirebon), jangan berdiam diri dalam urusan dana ADD ini.." tutup Elyasa.
(Heru Nazar)

Tag

';