Usai Rusuh, Jam Operasional Truk Muatan Berat Ditertibkan

11 November 2024 00:00

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya video viral yang menunjukkan aksi anarkis dari masyarakat yang melakukan pengrusakan dan penjarahan terhadap beberapa truk tanah yang melintas di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Aksi anarkis dari masyarakat ini dipicu oleh kemarahan dari warga sekitar akibat banyaknya truk tanah yang melintas di sini di luar jam operasional.

Hal ini menimbulkan banyak sekali kecelakaan lalu lintas. Terakhir, anak berusia 9 tahun terlindas salah satu truk yang melintas di Jalan Salembaran Raya. Pj
Bupati Kabupaten Tangerang meminta untuk melakukan penghentian terhadap aktivitas truk bermuatan yang berada di jalanan.
 

Baca: Ricuh Usai Truk Tanah Tabrak Anak di Tangerang, 22 Orang Ditangkap

Belasan truk yang diserang warga masih terparkir rusak. Kondisi badan truk, kap, pintu, bahkan onderdil sudah banyak yang dilepas oleh warga. Atas kejadian ini pihak kepolisian sudah menetapkan supir truk yang menabrak anak berusia 9 tahun sebagai tersangka. Polisi juga menyampaikan bahwa supir truk terbukti positif narkoba.

Pihak Kepolisian juga sudah mengamankan sebanyak 22 orang warga yang diduga melakukan penjarahan. Kapolres Metro Tangerang Kota juga meminta agar masyarakat mengembalikan barang-barang jarahan dari truk.

Kepolisian dan pemerintah Kabupaten Tangerang akan memantau kembali jam operasional dari truk-truk tanah yang akan melintas di jalanan sehingga tidak ada lagi pelanggaran. Jam operasional tersebut tercantum pada Peraturan Bupati atau Perbub Nomor 12 Tahun 2022 bahwa truk hanya dapat melintas pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 pagi. Namun nyatanya masyarakat mengeluhkan banyak truk tanah atau truk muatan berat yang melintas di kawasan Teluknaga di luar jam operasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)