8 December 2024 01:40
Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya sebelum Natal, 25 Desember 2024 mendatang. Setelah dikembalikan ke negara asalnya, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan yurisdiksi Filipina dan sesuai dengan kebijakan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
Pemerintah Filipina menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia pasca kesepakatan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso. Pemerintah Filipina yang diwakili oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, menyebut pemindahan Mary Jane sebagai hadiah Natal.
"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas kemurahan hati dan pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana dalam diri warga negara kami, Mary Jane Veloso," ungkap Raul Vasquez.
"Ini merupakan proses yang panjang dan melelahkan selama 10 tahun. Ini menjadi hadiah natal Desember 2024," lanjutnya.
Baca juga: Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane dari Mati ke Seumur Hidup |