4 December 2024 20:59
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Ruangan yang digeledah oleh penjadi KPK yakni ruang kerja Gubernur, Sekda dan Biro Umum.
Usai melakukan penggeledahan, sejumlah dokumen dalam kardus dan koper nampak disita oleh penyidik. Penggeledahan juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Provinsi Bengkulu pada Sabtu 24 November.
| Baca: Bedah Editorial MI: Korupsi Makin Berbiak Lagi |