KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Gubernur Bengkulu

4 December 2024 20:59

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Ruangan yang digeledah oleh penjadi KPK yakni ruang kerja Gubernur, Sekda dan Biro Umum.

Usai melakukan penggeledahan, sejumlah dokumen dalam kardus dan koper nampak disita oleh penyidik. Penggeledahan juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Provinsi Bengkulu pada Sabtu 24 November.
 

Baca: Bedah Editorial MI: Korupsi Makin Berbiak Lagi

Dalam operasi tangkap tangan itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satu di antaranya Rohidin Mersyah. KPK juga menyita barang bukti uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura yang totalnya sebesar Rp7 miliar. 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)