Bahu NasDem Ajukan Gugatan Sengketa Pilgub Kalteng ke MK

14 December 2024 17:45

Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah. Pasangkan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini diajukan untuk memastikan proses Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi. 

Pasangan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif melibatkan program pemerintah daerah yang diduga digunakan untuk menguntungkan pasangan calon lain yaitu pasangan calon nomor urut tiga. 

Dalam rentang waktu di Maret hingga November 2024, tercatat belanja pemerintah daerah lebih dari Rp1 miliar diduga diarahkan untuk meningkatkan elektabilitas salah satu paslon.
 

Baca juga: Pilkada 2024 Torehkan Catatan Protest Voter yang Tinggi

Lebih lanjut mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasangan ini menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga atau opsi pemilihan ulang tanpa melibatkan pasangan calon tersebut.

Proses hukum ini akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi dengan harapan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dan menghindari potensi kegaduhan di Kalimantan Tengah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)