14 December 2024 17:45
Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah. Pasangkan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini diajukan untuk memastikan proses Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.
Pasangan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif melibatkan program pemerintah daerah yang diduga digunakan untuk menguntungkan pasangan calon lain yaitu pasangan calon nomor urut tiga.
Dalam rentang waktu di Maret hingga November 2024, tercatat belanja pemerintah daerah lebih dari Rp1 miliar diduga diarahkan untuk meningkatkan elektabilitas salah satu paslon.
Baca juga: Pilkada 2024 Torehkan Catatan Protest Voter yang Tinggi |