Prabowo Teken Perpres Kabinet Merah Putih

22 October 2024 19:28

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi Kementerian Negara dan Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo memberikan waktu hingga akhir 2024 untuk penatan organisasi 48 kementerian di Kabinet Merah Putih.

Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
 

Baca juga: KPK Tagih LHKPN Menteri-Wamen Baru

Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara memperjelas tugas dari setiap kementerian Kabinet Merah Putih. Termasuk di dalamnya kementerian apa saja yang dikoordinasikan oleh tujuh menteri koordinator. Tidak hanya itu, dalam peraturan terlihat bahwa 28 dari 48 kementerian di Kabinet Merah Putih mengalami perubahan nomenklatur.

Dalam Pasal 36 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 dijelaskan tentang penataan kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih akan rampung paling lambat 31 Desember 2024. Mengenai tugas dan fungsi dari tiap kementerian juga sudah diatur dalam Perpres ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)