22 October 2024 19:28
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi Kementerian Negara dan Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih. Presiden Prabowo memberikan waktu hingga akhir 2024 untuk penatan organisasi 48 kementerian di Kabinet Merah Putih.
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
| Baca juga: KPK Tagih LHKPN Menteri-Wamen Baru |