KPK Tagih LHKPN Menteri-Wamen Baru

Ilustrasi KPK/MI

KPK Tagih LHKPN Menteri-Wamen Baru

Candra Yuri Nuralam • 22 October 2024 07:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri baru, melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan wajib diserahkan di awal masa jabatan.

“Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Penyerahan LHKPN bagi pejabat baru diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Para pembantu Prabowo Subianto diharap melapor sebelum tiga bulan.

“Bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025,” ujar Budi.

KPK bersedia membantu para menteri maupun wakilnya yang kesulitan mengisi LHKPN. Lembaga Antirasuah memiliki tim pendamping yang bisa menyambangi para pejabat.
 

Baca: Ditunjuk jadi Kepala BIN, Herindra Punya Kekayaan Rp23,4 Miliar

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ucap Budi.

Para pejabat baru juga diharap tidak banyak alasan untuk menyerahkan LHKPN. Sebab, berkas itu bisa diisi secara daring.

“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui laman resmi LHKPN,” tutur Budi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)