Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dari Luar Negeri

10 July 2024 13:24

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang sitaan hasil penindakan dalam kurun waktu setahun, dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar.

Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah menjadi barang milik negara, melalui penetapan Pengadilan Negeri. Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan terdiri dari, daging beku, bawang putih, bawang merah, pakaian bekas dan rokok tanpa Cukai. 

Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4,2 miliar, dengan total potensi kerugian negara mencapai hampir Rp1,1 miliar. 

Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidan Kepabeanan dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)