29 February 2024 11:03
Pengusaha tempat hiburan karaoke keluarga melayangkan gugatan uji materi undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan. antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memuat aturan kenaikan pajak hiburan. Aturan tersebut dinilai merugikan pengusaha, dan mengganggu kelangsungan industri hiburan dan pariwisata di Tanah Air.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahukuan ini digelar pada Rabu, 28 Februari 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
PT Imperium Happy Puppy, Santoso Setiadi selaku pemohon, merasa dirugikan dengan aturan pasal 58 ayat 2 dan penjelasan pasal 58 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022. Pasal tersebut mengatur besaran pajak barang dan jasa tertentu.
Khusus untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, klab malam, bar dan juga mandi uap atau spa dikenakan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sementara itu, untuk industri hiburan lain paling tinggi hanya 10 persen. Perusahaan karaoke menilai, perubahan tarif PBJT tersebut diskriminatif.
Selain merugikan pengusaha karaoke, tingginya besaran dari pajak yang dikenakan juga berpotensi membebani konsumen. Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak mendukung kemudahan berusaha dan berpotensi mematikan industri hiburan dan pariwisata di Tanah Air.