Ketua MK Jawab Gugatan Anwar Usman di PTUN

21 February 2024 18:41

Sidang gugatan Anwar Usman untuk Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo terus berlanjut. Jadwal sidang lanjutan gugatan Anwar Usman adalah mendengar jawaban tergugat Ketua MK Suhartoyo dan tergugat dua yaitu MKMK.

Namun sidang berlangsung melalui layanan aplikasi eCourt, di mana pemanggilan dan persidangan dilakukan secara daring.

Sebelumnya gugatan didaftarkan pada Jumat 24 November 2023 dengan tergugat Ketua MK Suhartoyo. Anwar Usman mengajukan gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah. 

Anwar juga meminta Suhartoyo mengembalikan nama baik Anwar Usman dan memulihkan jabatan sebagai ketua MK.
 

Baca juga: 
Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Manuver Anwar Usman Kembali ke Tampuk Kekuasaan

Kalau menyadari jabatan sudah ditentukan Tuhan, kenapa Anwar Usman masih berupaya mengejar jabatan Ketua MK. Padahal berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Oktober lalu, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik dengan kategori berat. 

Apa mungkin Anwar Usman lupa seorang hakim konstitusi seharusnya kan sudah berada pada level negarawan yang tidak lagi memburu jabatan.

Namun upaya Anwar Usman untuk mengembalikan jabatannya itu yang jelas terus bergulir di PTUN Jakarta. Hari ini, Rabu 21 Februari, sudah sampai pada tahapan mendengarkan keterangan tergugat yakni Ketua MK Suhartoyo.

Sayang sidang tidak digelar terbuka, sehingga publik tak bisa mengetahui Spa jawaban Suhartoyo untuk melawan gugatan Anwar Usman.

Sejak Anwar Usman memasukkan gugatannya ke PTUN Jakarta, ada keanehan dari tindakan Anwar. Paman calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka itu menolak pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK. Padahal dalam pemilihan ketua MK atas perintah putusan MKMK, Anwar ikut dalam pemilihan.

Isu manuver Anwar Usman di PTUN berbarengan dengan pemilu curang yang muaranya tentu akan ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa Anwar hanya delapan hakim konstitusi yang bisa menangani perkara perselisihan hasil Pemilu. Namun cerita akan berbeda bila PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)