Tapera Bikin Sengsara?

6 June 2024 01:11

Rakyat Indonesia kembali dibuat resah. Setelah ramainya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang akhirnya dibatalkan, muncul lagi kabar lainnya yang menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

Nantinya gaji karyawan juga akan dipotong lagi untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal tersebut menyusul peresmian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Iuran tersebut harus dibayarkan sebanyak 3?ri gaji, dengan pembagian karyawan 2,5?ri pendapatannya serta 0,5% dibayarkan oleh pengusaha. 
 

Baca juga: Suharso: Gagasan Awal Tapera Sukarela

Program wajib iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan berlaku paling lambat 2027 ini, dinilai tidak menjamin golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa menjangkau rumah.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah efektivitas dan transparansi dalam pengelola dan Tapera. Sejarah menunjukkan bahwa program-program serupa seringkali menghadapi masalah administrasi, birokrasi yang rumit dan bahkan korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)