6 June 2024 01:11
Rakyat Indonesia kembali dibuat resah. Setelah ramainya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang akhirnya dibatalkan, muncul lagi kabar lainnya yang menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak.
Nantinya gaji karyawan juga akan dipotong lagi untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal tersebut menyusul peresmian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Iuran tersebut harus dibayarkan sebanyak 3?ri gaji, dengan pembagian karyawan 2,5?ri pendapatannya serta 0,5% dibayarkan oleh pengusaha.
Baca juga: Suharso: Gagasan Awal Tapera Sukarela |