Petugas Imigrasi kelas I Pekanbaru menangkap seorang warga negara Singapura karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Pelaku berinisial CCK ditangkap saat pengajuan paspor hilang di Kantor Imigrasi kelas 1 Pekanbaru, Riau.
Petugas menemukan pelaku melampirkan berkas KTP kewararganegaraan Indonesia dengan nama yang berbeda dan memberikan keterangan palsu kepada petugas. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat kehilangan dari kepolisian.
Pelaku merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama delapan tahun dan ingin menetap di negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 126 Undang-Undang Keimigrasian tentang pemalsuan paspor dan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.