Palsukan Data, WN Singapura Ditangkap

18 November 2024 15:21

Petugas Imigrasi kelas I Pekanbaru menangkap seorang warga negara Singapura karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Pelaku berinisial CCK ditangkap saat pengajuan paspor hilang di Kantor Imigrasi kelas 1 Pekanbaru, Riau.
 

Baca: 2 WN Singapura Dideportasi dari Batam usai Melanggar Keimigrasian

Petugas menemukan pelaku melampirkan berkas KTP kewararganegaraan Indonesia dengan nama yang berbeda dan memberikan keterangan palsu kepada petugas. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat kehilangan dari kepolisian.

Pelaku merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama delapan tahun dan ingin menetap di negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 126 Undang-Undang Keimigrasian tentang pemalsuan paspor dan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)