OJK Resmi Terbitkan Aturan Transparasi & Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit

27 August 2024 13:45

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank U?mum Konvensional (POJK SBDK BUK). Aturan itu bertujuan mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan untuk mendukung pembiayaan perekonomian. 

Dalam keterangan resmi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK adalah salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

POJK 13/2024 memberikan OJK wewenang untuk menyesuaikan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Suku Bunga Kredit (SBK). Hal itu diatur dalam Pasal 13 POJK 13/2024. 
 

Baca juga: OJK Wajibkan Bank Umum Publikasikan Suku Bunga Kredit

Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang meminta BUK untuk menyesuaikan batas pelaporan periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan besaran SBDK dan SBK.

Dalam aturan itu, bank umum memiliki kewajiban melakukan transparansi suku bunga termasuk cost of fund, margin dan overhead cost untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan untuk mendukung pembiayaan perekonomian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)