27 August 2024 13:45
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank U?mum Konvensional (POJK SBDK BUK). Aturan itu bertujuan mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan untuk mendukung pembiayaan perekonomian.
Dalam keterangan resmi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK adalah salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
POJK 13/2024 memberikan OJK wewenang untuk menyesuaikan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan Suku Bunga Kredit (SBK). Hal itu diatur dalam Pasal 13 POJK 13/2024.
Baca juga: OJK Wajibkan Bank Umum Publikasikan Suku Bunga Kredit |