24 November 2023 21:16
Menyusul ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terjadi perbedaan sikap di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijeratnya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tentu jadi aib besar bagi KPK yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Status tersangka pada Firli Bahuri juga telah mencoreng nama baik KPK yang selama ini masih dipercaya masyarakat untuk memberantas praktik korupsi para penyelenggara negara.
Atas aib tersebut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan penetapan Firli sebagai tersangka. Ghufron mengatakan sebagai pimpinan KPK, Ia mengaku turut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.
Berbeda dengan Nurul Ghufron, sikap berbeda ditunjukkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang masih enggan untuk meminta maaf dan justru mengaku tidak malu atas kejadian tersebut. Alexander Marwata mengaku tak malu karena ada asas praduga tak bersalah dan menyebut Firli Bahuri belum terbukti bersalah.
Sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasaan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Selain sangkaan pemerasan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjerat Firli Bahuri dengan pasal suap dan gratifikasi.