WN Bangladesh Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap

18 May 2024 12:34

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya berhasil mengamankan seorang warga Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang Polda Nusa Tenggara Timur terkait kasus penyelundupan orang

WNA asal Bangladesh ini dinyatakan DPO sejak Agustus 2023 oleh Polda NTT, sehingga setelah membekuk DPO tersebut pihak imigrasi pun langsung menyerahkan ke Polda NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tampak WNA asal Bangladesh ini digiring masuk oleh penyidik saat menggelar konferensi pers oleh pihak imigrasi bersama Polda NTT. 

Hadir dalam acara penyerahan DPO ini, perwakilan dari imigrasi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Jone. 

Sedangkan dari Polda NTT dihadiri oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Irwasda, Dirkrimum serta Kabid Humas Polda NTT.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda NTT ini, DPO atas nama Habibur Rahman, merupakan satu dari tiga DPO yang berhasil dibekuk oleh Kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus TPI Surabaya, dalam kasus penyelundupan orang, yang tengah ditangani oleh Polda NTT sejak Agustus 2023. Sementara, dua DPO lainnya hingga kini masih buron.

Tersangka Habibur Rahman yang merupakan DPO asal Bangladesh ini, diketahui selama ini, menyelundupkan orang asing dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia. Kemudian memberangkatkan para orang asing tersebut melalui Indonesia ke Australia secara ilegal.

Penyerahan DPO ini, ditandai dengan penandatangan dan penyerhan berita acara oleh perwakilan Imigrasi Surabaya, kepada Polda NTT melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengatakan tersangka ini merupakan DPO dari Polda NTT dan dari Kepolisian Australia. 
 

Baca Juga: Bareskrim Fokus Berantas Kejahatan Ekonomi

Penangkapan DPO ini bermula ketika mengetahui ada orang suruhan tersangka ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal oleh tersangka. Tersangka beralamat di Jalan KH Mansur, Nomor 33, RT 03 RW 06, Sumenep, Jawa Timur. 

Petugas pun meminta tersangka untuk datang ke kantor Imigrasi, dan saat tiba, tersangkapun langsung diamankan petugas Imigrasi Surabaya. Adapun tersangka ini sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan keberhasilan membekuk DPO ini merupakan wujud sinergitas Imigrasi dan Kepolisian dalam rangka memberantas tindakan penyelundupan manusia. 

Selain mengamankan tersangka, petugas imigrasi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah paspor, Surat Izin Tinggal tersangka, sebuah handphone, sebuah Ipad, dan satu unit motor milik tersangka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)