Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sudah rampung dilakukan dan putusan tinggal dibacakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (11/9/2023). Anwar mengatakan, pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu keputusan. Terdapat tiga permohonan terkait batasan usia, salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan poin gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Ketentuan yang digugat oleh PSI perihal Pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu yang berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Meski putusan tinggal dibacakan, belum ada jadwal putusan yang dikeluarkan oleh MK.